Sejumlah sepeda motor yang digunakan untuk balap liar disita polisi. (Foto: Sugeng).

SITUBONDO, iNews.idPengadilan Negeri (PN) Situbondo menjatuhkan sanksi tegas terhadap puluhan pelaku balap liar dengan denda maksimal Rp3 juta per orang. Langkah ini diambil sebagai upaya memberi efek jera sekaligus merespons keresahan masyarakat atas maraknya aksi balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Humas PN Situbondo, Alto Antonio ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa putusan tersebut telah dijatuhkan kepada 73 pelaku dalam sidang yang digelar Jumat (27/2/2026).

"Pengadilan menjatuhkan putusan denda maksimal Rp 3 juta terhadap pelaku aksi balap liar, putusan tidak ada tawar menawar," ujar Alto dikutip dari iNews Bondowoso.

Dia menjelaskan, setiap pelaku diwajibkan membayar denda sebesar Rp3 juta. Apabila dalam waktu tujuh hari setelah putusan denda tidak dibayarkan, sepeda motor milik pelaku akan disita dan dilelang melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

Menurutnya, majelis hakim mempertimbangkan dampak sosial dan risiko keselamatan yang ditimbulkan dari aksi balap liar sebelum menjatuhkan hukuman maksimal.

"Pertimbangan hakim bahwa balap liar ini meresahkan masyarakat dan mengancam keselamatan jiwa pelaku dan juga orang lain," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network