Deklarasi pasangan calon Eri Cahyadi dan Armuji di Taman Harmoni pada tanggal 2 September 2020. (Foto: Dok SINDONews)

Di sisi lain, Bawaslu Surabaya sebagai penyelenggara pemilihan yang diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik dan menjaga marwah serta martabat sebagai penyelenggara pemilihan yang berintegritas, justru memberikan kesan tidak profesional dalam menjalankan fungsi pengawasannya.

Bawaslu juga dinilai tidak profesional dalam menangani sebuah pelanggaran pemilihan sehingga menciderai kepercayaan masyarakat kepada Bawaslu.

"Terkait dengan peristiwa hukum di atas, Komite Independen Pemantau Pemilu akan melaporkan ketidakprofesionalan Bawaslu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dan kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, KIPP akan melaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri serta ke Komisi ASN," kata Novli.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network