SURABAYA, iNews.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ternyata tidak sedang cuti saat menghadiri deklarasi pasangan calon (paslon) Eri Cahyadi dan Armuji di Taman Harmoni pada 2 September silam. Kedatangan Risma di acara kampanye tersebut dinilai melanggar prosedur dan etik karena dilakukan saat jam kerja aktif.
Hal ini terungkap dari keluarnya surat jawaban Gubernur Jawa Timur bernomor 131/17318/011.2/2020. Surat ini atas permintaan Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) terkait izin cuti kerja wali kota saat melakukan kegiatan politik mendukung pasangan Eri-Armuji pada 2 September. Saat itu kegiatan bahkan dilakukan di fasilitas milik Pemkot Surabaya yakni Taman Harmoni.
"Untuk tanggal 2 September 2020 tidak pernah ada permohonan cuti kampanye kepada Gubernur Jawa Timur," ujar Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim Novli Thyssen, Sabtu (31/10/2020).
Adanya surat keterangan dari gubernur ini menjadi bukti ada pelanggaran prosedur dan etik yang dilakukan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
"Sangat disayangkan bila wali kota atas jabatannya melakukan kegiatan politik pada jam melayani masyarakat Surabaya. Secara etik tidak patut dilakukan," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait