SURABAYA, iNews.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ternyata tidak sedang cuti saat menghadiri deklarasi pasangan calon (paslon) Eri Cahyadi dan Armuji di Taman Harmoni pada 2 September silam. Kedatangan Risma di acara kampanye tersebut dinilai melanggar prosedur dan etik karena dilakukan saat jam kerja aktif.
Hal ini terungkap dari keluarnya surat jawaban Gubernur Jawa Timur bernomor 131/17318/011.2/2020. Surat ini atas permintaan Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) terkait izin cuti kerja wali kota saat melakukan kegiatan politik mendukung pasangan Eri-Armuji pada 2 September. Saat itu kegiatan bahkan dilakukan di fasilitas milik Pemkot Surabaya yakni Taman Harmoni.
"Untuk tanggal 2 September 2020 tidak pernah ada permohonan cuti kampanye kepada Gubernur Jawa Timur," ujar Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim Novli Thyssen, Sabtu (31/10/2020).
Adanya surat keterangan dari gubernur ini menjadi bukti ada pelanggaran prosedur dan etik yang dilakukan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
"Sangat disayangkan bila wali kota atas jabatannya melakukan kegiatan politik pada jam melayani masyarakat Surabaya. Secara etik tidak patut dilakukan," katanya.
Selain itu, kegiatan politik yang dilakukan Risma dalam mendukung paslon Eri Cahyadi dan Armuji dilakukan di tempat yang menjadi fasilitas milik Pemkot Surabaya. Seharusnya ada larangan untuk mengunakan fasilitas milik pemerintah untuk kegiatan kampanye mendukung paslon.
Novli menjelaskan, pasal 76 ayat 1a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas melarang kepala daerah membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota juga mengatur larangan kepada kepala daerah untuk menyalahgunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan.
"Dengan keluarnya surat keterangan dari gubernur Jatim dapat dijadikan bukti ada kesalahan prosedur, tata cara, mekanisme yang dilakukan Bawaslu Surabaya terkait penangganan pelanggaran atas laporan KIPP Jawa Timur," katanya.
Menurut Novli, seharusnya Bawaslu Surabaya bertindak aktif untuk mencari fakta kebenaran sebuah peristiwa hukum dengan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penanganan pelanggaran.
Termasuk salah satunya Bawaslu bisa berkirim surat ke gubernur Jatim perihal menanyakan status Risma dalam jabatannya sebagai Wali Kota Surabaya saat menghadiri deklarasi rekomendasi pemberian dukungan partai kepada paslon Eri Cahyadi dan Armuji di Taman Harmoni.
KIPP menilai, peristiwa dukung mendukung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kepada Paslon Pilwali Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji menjadi sebuah potret demokrasi yang tidak baik. Satu sisi wali kota yang dalam jabatannya wajib netral tidak berpihak kepada salah satu calon justru memberikan dukungan politik saat jam kerja aktif berlangsung.
"Harusnya jam kerja aktif wali kota tersebut dipakai melaksanakan urusan pemerintahan serta melayani masyarakat Surabaya, tidak dipergunakan untuk kegiatan politik," katanya.
Di sisi lain, Bawaslu Surabaya sebagai penyelenggara pemilihan yang diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik dan menjaga marwah serta martabat sebagai penyelenggara pemilihan yang berintegritas, justru memberikan kesan tidak profesional dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
Bawaslu juga dinilai tidak profesional dalam menangani sebuah pelanggaran pemilihan sehingga menciderai kepercayaan masyarakat kepada Bawaslu.
"Terkait dengan peristiwa hukum di atas, Komite Independen Pemantau Pemilu akan melaporkan ketidakprofesionalan Bawaslu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dan kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, KIPP akan melaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri serta ke Komisi ASN," kata Novli.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait