SURABAYA, iNews.id – Pemerintah Kota Surabaya memastikan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah mengajukan izin cuti saat mengampanyekan Eri Cahyadi-Armuji. Permohonan cuti tersebut juga telah disetujui gubernur.
“Terkait dengan kegiatan kampanye Ibu Wali Kota, beliau telah mengajukan surat cuti Nomor: 850/9197/436.8.5/2020 tanggal 13 Oktober 2020 perihal permohonan izin cuti kepada Gubernur Jatim. Salah satunya adalah tanggal 18 Oktober 2020,” kata Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Irvan Widyanto, Rabu (21/10/2020).
Permohonan tersebut kata Irvan juga telah disetujui gubernur melalui surat Nomor: 131/16267/011.2/2020 tanggal 15 Oktober 2020. “Dengan jawaban dari Gubernur itu, kegiatan Ibu Wali Kota pada 18 Oktober 2020 tersebut tidak melanggar aturan karena pada hari libur yakni hari Minggu,” ujarnya.
Menurut Irvan, jadwal kampanye Wali Kota Risma hampir semua dilaksanakan pada hari libur Sabtu-Minggu atau hari libur nasional. Hanya ada satu hari kerja yang ikut kampanye, yakni pada 10 November 2020. Pengajuan izin cuti 10 November 2020 kini sedang diproses oleh Pemprov Jatim.
Irvan mengatakan, sebelum mengajukan izin cuti kampanye, Risma juga telah menerima surat tugas dari DPC PDI Perjuangan untuk menjadi juru kampanye (jurkam). Surat tersebut sebagai dasar pengajuan cuti.
“Jadi, kegiatan kampanye Ibu Wali Kota sudah sesuai dengan prosedur dan sudah ada penjelasan tertulis dari Pemprov Jatim. Makanya tidak benar jika Ibu Wali Kota melanggar aturan. Karena beliau telah melalui prosedur dan aturan yang ada,” katanya.
Diketahui acara “Roadshow Online,bertema ‘SURABAYA BERENERJI’ yang diikuti Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menuai protes. Risma disebut tidak netral dan menyalahgunakan wewenang sebagai wali kota.
Pasalnya dalam acara virtual tersebut, Risma terang-terangan mengajak warga untuk memilih paslon Eri Cahyadi-Armuji.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait