MALANG, iNews.id - Wali Kota Malang Sutiaji akan menindak tegas pegawai yang memotong honor petugas pemakaman jenazah Covid-19. Ancaman itu disaampaikan Sutiaji atas ramainya kabar pungutan liar terhadap honor para petugas pemakaman Covid-19 di Kota Malang.
"Kalau ada pungli, akan kami tindak. Siapa pun yang melakukan pungli. Yang jelas, tidak ada penggelapan. Kalau pungli perlu ada pembuktian," katanya, Jumat (3/8/2021).
Sutiaji mengatakan, siapa pun yang melakukan pelanggaran akan disanksi. Bahkan bila pelaku merupakan ASN, maka yang bersangkutan akan dipecat.
Sementara itu, para petugas pemakaman Covid-19 terus mengeluhkan praktik pungli tersebut. Mereka juga berharap, honor yang belum terbayar segara dicairkan.
Salah seorang penggali makam TPU RW 8 Plaosan Barat Taufan Putra menyatakan, bahwa insentif pemakaman yang dipotong senilai Rp100.000 merupakan pencairan kasus pemakaman Covid-19 pada 28 September 2020. Sejak awal memang Taufan bekerja bertanggung jawab mengurusi pemakaman pasien Covid-19 yang ada di wilayahnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait