Petugas pemakaman di Kota Malang saat menjalankan tugas. (Foto: iNews.id/Deni Irwansyah).

MALANG, iNews.id - Wali Kota Malang Sutiaji akan menindak tegas pegawai yang memotong honor petugas pemakaman jenazah Covid-19. Ancaman itu disaampaikan Sutiaji atas ramainya kabar pungutan liar terhadap honor para petugas pemakaman Covid-19 di Kota Malang. 

"Kalau ada pungli, akan kami tindak. Siapa pun yang melakukan pungli. Yang jelas, tidak ada penggelapan. Kalau pungli perlu ada pembuktian," katanya, Jumat (3/8/2021). 

Sutiaji mengatakan, siapa pun yang melakukan pelanggaran akan disanksi. Bahkan bila pelaku merupakan ASN, maka yang bersangkutan akan dipecat.

Sementara itu, para petugas pemakaman Covid-19 terus mengeluhkan praktik pungli tersebut. Mereka juga berharap, honor yang belum terbayar segara dicairkan. 

Salah seorang penggali makam TPU RW 8 Plaosan Barat Taufan Putra menyatakan, bahwa insentif pemakaman yang dipotong senilai Rp100.000 merupakan pencairan kasus pemakaman Covid-19 pada 28 September 2020. Sejak awal memang Taufan bekerja bertanggung jawab mengurusi pemakaman pasien Covid-19 yang ada di wilayahnya.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network