SURABAYA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memastikan penyaluran Bantun Sosial Tunai (BST) tanpa syarat bukti vaksinasi. Hal itu disampaikan untuk meluruskan kabar di Sumenep bahwa penerima BST harus menunjukkan bukti vaksinasi.
Kepastian itu disampaikan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak saat melihat secara dekat penyaluran BST di Kantor Kecamatan Semampir Surabaya. "Kami ingin pastikan bahwa syarat masyarakat mengambil BST tidak perlu membawa kartu vaksin," katanya.
Emil turut menunjukkan isi Perpres No 14 Tahun 2021 Pasal 13a Ayat 4 yang menjelaskan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif.
Antara lain, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda. "Ini kembali kepada setiap diskresi yang ada di masing-masing daerah harus bisa menyesuaikan karakteristik masyarakatnya," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait