Sementara Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, balon udara tanpa izin penerbangan melanggar aturan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak, termasuk balon udara tertentu.
"Warga tidak perlu merayakan hari Lebaran dengan menerbangkan unmanned balon (balon tanpa awak) dengan ketinggian tidak terbatas, sebab membahayakan dan merugikan lingkungan, membahayakan penerbangan dan lainnya," ujar Kapolres, Kamis (3/4/2025).
Dia meminta warga agar melaporkan ke polisi bila ada yang menerbangkan balon udara. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti agar tidak sampai membahayakan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait