SURABAYA, iNews.id - Sertifikasi halal UMKM dinilai dapat menjadi salah satu pengungkit pertumbuhan ekonomi daerah. Selain memberikan kepastian kepada konsumen, sertifikasi halal juga dinilai mampu meningkatkan nilai tambah, daya saing, hingga membuka akses pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha.
Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengatakan, penguatan kapasitas UMKM akan memberikan dampak berantai terhadap perekonomian daerah. Hal itu disampaikan dalam Talkshow Penguatan Produk Halal pada rangkaian Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Regional Jawa 2026 di Grand City Surabaya, Jumat (25/9/2026).
Menurut Aqil, sertifikasi halal tidak semestinya dipandang hanya sebagai pemenuhan persyaratan administratif. Label halal dapat menjadi pembeda produk sekaligus memberikan nilai tambah yang membantu pelaku UMKM meningkatkan daya saing.
“Sertifikat halal bukan sekadar administrasi atau agama. Sertifikat halal merupakan instrumen ekonomi yang memberikan nilai tambah (added value), diferensiasi produk, dan meningkatkan daya saing,” ujarnya.
Penguatan UMKM melalui ekosistem halal juga berpotensi memberikan dampak lebih luas bagi daerah. Ketika kapasitas produksi dan pemasaran pelaku usaha meningkat, aktivitas ekonomi daerah ikut terdorong dan berpeluang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sertifikasi halal dapat menjadi pengungkit ekonomi daerah. Ketika kapasitas usaha UMKM semakin kuat, maka pertumbuhan ekonomi daerah juga dapat semakin terdorong, termasuk membuka potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Aqil.
Karena itu, Aqil mendorong pengembangan ekosistem halal agar masuk dalam perencanaan pembangunan daerah. Integrasi tersebut dapat dilakukan melalui RPJMD, RKPD, hingga Renstra OPD dengan indikator kinerja dan pengukuran dampak yang terstandar.
Pemerintah daerah juga dinilai memiliki posisi penting karena berhadapan langsung dengan pelaku UMKM. Dukungan dapat diberikan melalui pembinaan usaha mikro dan kecil, pembangunan infrastruktur halal, serta kemitraan dengan berbagai pihak.
Besarnya pasar domestik Indonesia turut menjadi peluang bagi pelaku usaha. Aqil menilai sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim di dalam negeri sekaligus membantu produk lokal bersaing dengan produk impor yang telah memiliki label halal.
“Kita memiliki pasar domestik yang sangat besar. Dengan mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, sertifikasi halal menjamin kepercayaan konsumen lokal agar tidak beralih ke produk-produk impor yang sudah berlabel halal,” katanya.
Peluang tersebut tidak hanya berada di pasar domestik. Produk halal Indonesia juga dinilai memiliki kesempatan untuk masuk ke pasar internasional, termasuk negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
“Terdapat pasar global yang sangat menggiurkan di 57 negara anggota OKI. Peningkatan kapasitas produksi halal menjadi peluang emas bagi pelaku usaha Indonesia untuk menembus pasar internasional,” ujarnya.
Di sisi lain, Deputi Kepala KPwBI Jawa Timur Rifki Ismail mengingatkan pelaku usaha mengenai kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan pemberian informasi yang lebih jelas kepada konsumen mengenai status produk.
“18 Oktober itu harus ada sertifikat (halal). Kalaupun barangnya tidak halal, ditulis juga (keterangan tidak halalnya). Jadi kita sebagai muslim. kita bisa tahu, ‘Oh ini tidak halal, tidak apa-apa. Yang ini halal, berarti kita boleh konsumsi’,” kata Rifki.
Rifki juga melihat Jawa Timur memiliki potensi besar untuk mengembangkan ekonomi syariah. Selain jumlah penduduk Muslim yang besar, Jawa Timur memiliki ekosistem pesantren, masjid, dan komunitas santri yang dapat menjadi bagian dari pengembangan industri halal.
“Kenapa kok Jawa Timur ini salah satu tempat penyelenggaraan Festival Ekonomi Syariah se-Pulau Jawa? Pertama muslimnya 97% di Jawa Timur, jadi pasarnya besar. Kemudian yang kedua, jumlah pesantren itu ada sekitar 5.121 lebih. Kemudian jumlah masjid ada 51.000 lebih. santrinya 970.000, jadi hampir 1 juta. Komunitas yang besar sekali,” ujarnya.
Menurut Rifki, pengembangan ekonomi syariah juga sejalan dengan arah program pemerintah. Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi peluang untuk memperkuat sektor-sektor usaha yang berkaitan dengan industri halal.
“Ini memang sektor-sektor yang harus kita dorong, kenapa? Karena Indonesia khususnya ekonomi syariah ini sudah masuk di dalam program pemerintah. oleh Presiden Prabowo itu sudah masuk di dalam Asta Cita, di dalam program ekonomi nasional, bagian dari program pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat,” katanya.
FESyar Regional Jawa 2026 menjadi forum yang mempertemukan pemerintah, pelaku usaha, lembaga pemeriksa halal, lembaga pendamping, perbankan, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya. Kegiatan tersebut menjadi salah satu ruang untuk memperkuat rantai nilai halal dan mendorong pengembangan ekonomi syariah di daerah.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait