Sertifikasi halal UMKM didorong menjadi instrumen ekonomi untuk meningkatkan daya saing usaha dan pertumbuhan ekonomi daerah. (Foto: ist)

SURABAYA, iNews.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan administrasi atau aturan keagamaan belaka. Sertifikat halal merupakan instrumen ekonomi strategis yang memberi nilai tambah (added value), membedakan kualitas produk, serta mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam Talkshow Penguatan Produk Halal di gelaran Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Regional Jawa 2026 di Grand City Surabaya, Jumat (25/9/2026).

Aqil mendorong seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk mengintegrasikan pengembangan ekosistem halal ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti RPJMD, RKPD, hingga Renstra OPD.

Langkah ini penting mengingat Pemda berada di garis terdepan yang berhadapan langsung dengan pelaku UMKM serta memegang kendali atas kebijakan dan anggaran lokal.

"Sertifikat halal bukan sekadar administrasi atau agama. Sertifikat halal merupakan instrumen ekonomi yang memberikan nilai tambah, diferensiasi produk, dan meningkatkan daya saing. Ketika kapasitas usaha UMKM semakin kuat, pertumbuhan ekonomi daerah terdorong, termasuk membuka potensi peningkatan PAD," kata Aqil Irham.

Menurutnya, penguatan kapasitas produksi halal dalam negeri sangat krusial untuk membendung gempuran produk-produk impor berlabel halal yang menyasar pasar domestik Indonesia. Selain itu, potensi ekspor ke 57 negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga terbuka lebar bagi UMKM lokal.

Senada dengan BPJPH, Deputi Kepala KPw Bank Indonesia Jawa Timur Rifki Ismail menyoroti besarnya potensi pasar halal di Jawa Timur. Dengan populasi muslim mencapai 97 persen, keberadaan lebih dari 5.100 pesantren, serta hampir 1 juta santri, Jatim menjadi pusat pertumbuhan ekonomi syariah yang ideal.

Rifki juga mengingatkan pelaku usaha terkait batas waktu kewajiban sertifikasi halal yang jatuh pada 18 Oktober 2026 mendatang.

"Ekonomi syariah ini sudah masuk di dalam program pemerintah oleh Presiden Prabowo, masuk di dalam Asta Cita sebagai bagian dari program ekonomi nasional untuk menyejahterakan masyarakat," ujar Rifki.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network