Karena itu pihaknya meminta kapolri dan kapolda untuk memberikan sanksi tegas terhadap dugaan pelanggaran kode etik (oleh Propam) bagi anggota Brimob yang melakukan penghinaan terhadap Pengadilan (Contempt of Court).
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Mochamad fakih, mengatakan, teriakan yel-yel oleh anggota brimob tersebut merupakan tindakan spontanitas. Hal itu dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap rekan sesama anggota brimob yang akan menjalani sidang sebagai terdakwa perkara tragedi Kanjuruhan.
Meski begitu pihaknya juga menyampaikan permojonaan maaf jika aksi anggota brimob tersebut mengganggu ketertiban dan jalannya sidang. "Jadi itu (teriakan) spontanitas. Tidak ada yang memerintah," katanya.
Diketahui, video puluhan anggota Brimob berteriak dan menyoraki para Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (14/2/2023) viral di media sosial. Pada video itu mereka menyoraki jaksa yang akan memasuki ruang sidang Cakra bersamaan dengan tiga terdakwa anggota Polri kasus tragedi Kanjuruhan.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait