areskrim Polri menangkap Ustaz Maheer pada Kamis (3/12/2020) dini hari. (Foto/ist)

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya sempat menerima laporan kasus ini. Namun, karena ada laporan serupa di Mabes Polri, laporan tersebut dialihkan untuk ditangani menjadi satu. 

“Laporannya dijadikan satu ke mabes,” ujar Gidion. 

Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap terkait laporan ujaran kebencian melalui akun media sosial Twitter miliknya, @ustadzmaaher_. Polisis saat ini juga telah menetapkan Ustaz Maaher sebagai tersangka.

Ustaz yang pernah berseteru dengan artis Nikita Mirzani ditangkap berdasarkan laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu ke Bareskrim Mabes Polri. Dalam laporan itu Maaher diduga menghina kiai Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network