Universitas Brawijaya (UB) memanggil mahasiswa penerima KIP Kuliah yang bergaya hedon. (Foto: MPI/Avirista M)

"Walaupun secara sistem kita bisa dilacak, Kemendikbudristek masih perlu lakukan supervisi ke perguruan tinggi," kata Muni Ika.

Dia menambahkan, pada prinsipnya penerima KIP Kuliah merupakan kelompok kategori miskin yang rentan miskin sesuai dengan tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 13 Tahun 2023. 

Penerima KIP Kuliah adalah prioritas penerima PIP waktu SMA atau penerima bansos atau terdata dalam sasaran Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem (PPKE). Kemudian bisa juga data dari panti asuhan atau anak yang orang tua atau walinya, yang jika ditotal gabungan penghasilannya tidak lebih dari Rp4 juta. Atau jika penghasilan lebih Rp 4 juta kalau dibagi dengan jumlah keluarga per kepala tidak lebih dari Rp750.000.

Muni juga mengatakan, sebenarnya di sistem Puslpadik Kemdikbudristek sudah ada database calon penerima KIP Kuliah terkait kondisi ekonomi.

"Kami sudah integrasikan sistem kita dengan SIPINTAR (Sistem Informasi Indonesia Pintar). Anak anak yang waktu SMA-nya sudah disitu, ketika dia masuk kuliah informasi tersebut tinggal ditarik saja untuk dijadikan data awal calon penerima KIPK," katanya.

Meskipun begitu, Muni menambahkan bahwa data yang dimiliki merupakan data awal sehingga pada saat mereka masuk kuliah, perguruan tinggi harus kembali melakukan evaluasi pada awal seleksi. Proses evaluasi juga perlu dilaksanakan setiap semester.

"Karena mahasiswa penerima beasiswa KIPK menerima bantuan uang pendidikan selama delapan semester, maka setidaknya perguruan tinggi wajib melakukan evaluasi setiap semester mulai dari IPK, status ekonomi dan kondisi penerima mahasiswa KIPK apakah masih hidup atau sudah meninggal," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network