MALANG, iNews.id - Universitas Brawijaya (UB) bereaksi terkait mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) yang bergaya hedon. Kampus mengundang mahasiswa yang sempat viral di media sosial (medsos) untuk klarifikasi.
Kepala Sub Direktorat Kesejahteraan dan Kewirausahaan Mahasiswa Ilhamuddin mengatakan, undangan itu merupakan salah satu feedback dan saran dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslpadik) Kemdikbudristek yang telah mengunjungi UB untuk supervisi terkait hal tersebut.
"Ada beberapa saran dan langkah yang akan diambil dalam waktu dekat, salah satunya mengundang mahasiswa untuk memberikan klarifikasi terkait isu yang ada," ujar Ilhamuddin saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2024) pagi.
Dia mengungkapkan, kehadiran mahasiswa penerima KIP Kuliah ini akan menjadi respons baik dari mereka untuk memberikan penjelasan terkait isu tersebut. Selain itu, pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan Satuan Pengawas Internal (SPI) UB.
"Kami akan berkoordinasi dengan SPI dalam rangka mencoba mengevaluasi kembali terkait sistem pengelolaan secara internal di KIPK dan juga pengelolaan beasiswa secara umum," katanya.
Kampus sangat berterima kasih kepada para mahasiswa yang memberikan respons dan feedback kontrol sosial. Selain itu, pihak Puslpadik Kemdikbudristek juga sudah mengunjungi UB untuk melakukan supervisi terkait kasus viral penerima KIP Kuliah yang bergaya hidup hedon pada Rabu (8/5/2024) lalu.
"Kami sudah berdiskusi dengan pengelola dari UB, ada direktur dan staf ahli terkait seleksi, evaluasi, pembinaan, supervisi dan monitoring yang dilakukan oleh perguruan terhadap penerima bantuan KIPK," katanya.
"Dalam kegiatan klarifikasi ditanyakan apa yang sesungguhnya terjadi, kenapa bisa viral, apakah betul mahasiswa yang bersangkutan menerima KIP kuliah dan isu lainnya," ucapnya lagi.
Di sisi lain, Muni Ika, selaku Penanggung jawab program KIP Kuliah di pusat pelayanan bimbingan dan pendidikan Kemdikbudristek, mengungkapkan bila meski pun secara sistem bisa dilacak, tapi pihaknya perlu turun langsung untuk pengawasan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait