Universitas Brawijaya (UB) memanggil mahasiswa penerima KIP Kuliah yang bergaya hedon. (Foto: MPI/Avirista M)

MALANG, iNews.id - Universitas Brawijaya (UB) bereaksi terkait mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) yang bergaya hedon. Kampus mengundang mahasiswa yang sempat viral di media sosial (medsos) untuk klarifikasi.

Kepala Sub Direktorat Kesejahteraan dan Kewirausahaan Mahasiswa Ilhamuddin mengatakan, undangan itu merupakan salah satu feedback dan saran dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslpadik) Kemdikbudristek yang telah mengunjungi UB untuk supervisi terkait hal tersebut.

"Ada beberapa saran dan langkah yang akan diambil dalam waktu dekat, salah satunya mengundang mahasiswa untuk memberikan klarifikasi terkait isu yang ada," ujar Ilhamuddin saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2024) pagi.

Dia mengungkapkan, kehadiran mahasiswa penerima KIP Kuliah ini akan menjadi respons baik dari mereka untuk memberikan penjelasan terkait isu tersebut. Selain itu, pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan Satuan Pengawas Internal (SPI) UB.

"Kami akan berkoordinasi dengan SPI dalam rangka mencoba mengevaluasi kembali terkait sistem pengelolaan secara internal di KIPK dan juga pengelolaan beasiswa secara umum," katanya.

Kampus sangat berterima kasih kepada para mahasiswa yang memberikan respons dan feedback kontrol sosial. Selain itu, pihak Puslpadik Kemdikbudristek juga sudah mengunjungi UB  untuk melakukan supervisi terkait kasus viral penerima KIP Kuliah yang bergaya hidup hedon pada Rabu (8/5/2024) lalu.

"Kami sudah berdiskusi dengan pengelola dari UB, ada direktur dan staf ahli terkait seleksi, evaluasi, pembinaan, supervisi dan monitoring yang dilakukan oleh perguruan terhadap penerima bantuan KIPK," katanya.

"Dalam kegiatan klarifikasi ditanyakan apa yang sesungguhnya terjadi, kenapa bisa viral, apakah betul mahasiswa yang bersangkutan menerima KIP kuliah dan isu lainnya," ucapnya lagi.

Di sisi lain, Muni Ika, selaku Penanggung jawab program KIP Kuliah di pusat pelayanan bimbingan dan pendidikan Kemdikbudristek, mengungkapkan bila meski pun secara sistem bisa dilacak, tapi pihaknya perlu turun langsung untuk pengawasan.

"Walaupun secara sistem kita bisa dilacak, Kemendikbudristek masih perlu lakukan supervisi ke perguruan tinggi," kata Muni Ika.

Dia menambahkan, pada prinsipnya penerima KIP Kuliah merupakan kelompok kategori miskin yang rentan miskin sesuai dengan tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 13 Tahun 2023. 

Penerima KIP Kuliah adalah prioritas penerima PIP waktu SMA atau penerima bansos atau terdata dalam sasaran Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem (PPKE). Kemudian bisa juga data dari panti asuhan atau anak yang orang tua atau walinya, yang jika ditotal gabungan penghasilannya tidak lebih dari Rp4 juta. Atau jika penghasilan lebih Rp 4 juta kalau dibagi dengan jumlah keluarga per kepala tidak lebih dari Rp750.000.

Muni juga mengatakan, sebenarnya di sistem Puslpadik Kemdikbudristek sudah ada database calon penerima KIP Kuliah terkait kondisi ekonomi.

"Kami sudah integrasikan sistem kita dengan SIPINTAR (Sistem Informasi Indonesia Pintar). Anak anak yang waktu SMA-nya sudah disitu, ketika dia masuk kuliah informasi tersebut tinggal ditarik saja untuk dijadikan data awal calon penerima KIPK," katanya.

Meskipun begitu, Muni menambahkan bahwa data yang dimiliki merupakan data awal sehingga pada saat mereka masuk kuliah, perguruan tinggi harus kembali melakukan evaluasi pada awal seleksi. Proses evaluasi juga perlu dilaksanakan setiap semester.

"Karena mahasiswa penerima beasiswa KIPK menerima bantuan uang pendidikan selama delapan semester, maka setidaknya perguruan tinggi wajib melakukan evaluasi setiap semester mulai dari IPK, status ekonomi dan kondisi penerima mahasiswa KIPK apakah masih hidup atau sudah meninggal," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network