Mantan Dekan Fakultas Hukum UB ini memastikan tidak ada kenaikan pembayaran bagi mereka yang sudah membayar seusai pembayaran UKT tahun 2024. Sehingga, nominal pembayaran yang digunakan sesuai dengan tagihan UKT terbaru.
"Jadi tidak ada kenaikan bagi mereka, tidak ada kekurangan pembayaran, misalnya suatu program studi banyak yang di kelompok 3 ada satu mahasiswa di kelompok 3, berdasarkan pengelompokan di tahun 2024 nilainya sekitar 1.500.000," katanya.
Bagi mahasiswa yang belum melunasi pembayaran UKT 2024 sebelum pencabutan aturan kenaikan UKT, kata dia, kekurangannya tidak akan ditagih. Mereka dianggap telah membayar sesuai dengan kelompok yang sudah ditentukan pada 2024.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait