Universitas Brawijaya (UB) membatalkan kenaikan UKT 2024 menyusul keputusan Mendikbudristek. (Foto: MPI/Avirista M)

Mantan Dekan Fakultas Hukum UB ini memastikan tidak ada kenaikan pembayaran bagi mereka yang sudah membayar seusai pembayaran UKT tahun 2024. Sehingga, nominal pembayaran yang digunakan sesuai dengan tagihan UKT terbaru.

"Jadi tidak ada kenaikan bagi mereka, tidak ada kekurangan pembayaran, misalnya suatu program studi banyak yang di kelompok 3 ada satu mahasiswa di kelompok 3, berdasarkan pengelompokan di tahun 2024 nilainya sekitar 1.500.000," katanya.

Bagi mahasiswa yang belum melunasi pembayaran UKT 2024 sebelum pencabutan aturan kenaikan UKT, kata dia, kekurangannya tidak akan ditagih. Mereka dianggap telah membayar sesuai dengan kelompok yang sudah ditentukan pada 2024.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network