Polsek Pakisaji yang menerima laporan langsung melakukan olah TKP bersama tim Inafis Satreskrim Polres Malang. Dari hasil pemeriksaan, ST diketahui mengalami luka sayatan dan robek di bahu, leher, dan lengan kiri akibat mesin pengolah tanah tersebut.
Ipda Dicka menyebutkan, korban dinyatakan meninggal di lokasi kejadian sehingga tidak sempat mendapatkan penanganan medis. Jasad korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang untuk diautopsi.
"Korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat tergilas mesin pertanian pengolah tanah," katanya.
Polisi masih menyelidiki kecelakaan kerja itu untuk menentukan apakah terdapat unsur kelalaian atau tidak. Petugas telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.
"Kami masih melakukan penyelidikan terkait kejadian ini untuk menentukan ada tidaknya peristiwa tindak pidana berupa kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan kerja," katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait