Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Taufik Hidayat, saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jatim, Senin (24/10/2022). (Foto: Antara)

SURABAYA, iNews.id -  Polda Jawa Timur (Jatim) menahan Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC Abdul Haris. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

"Pada saat ini, Pak Haris sudah terima dengan segala risiko dijadikan tersangka dan mungkin ditahan," kata kuasa hukum Abdul Haris, Taufik Hidayat, di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (24/10/2022).

Meski begitu, Taufik mengaku tidak terima hanya kliennya yang dibebankan atas perkara tersebut.

"Hari ini korban meninggal bertambah satu orang. Seharusnya meninggalnya korban itu menjadi spirit untuk menindaklanjuti proses hukum. Saya tidak tega dengan posisi Pak Haris seperti ini," ujar dia.

Pada kesempatan itu, Taufik menuntut Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule ikut bertanggung jawab atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.

"Seperti yang saya sampaikan dari awal, seharusnya Ketua PSSI itu bertanggung jawab secara moral dan secara hukum karena bola ini tidak bisa terlaksana tanpa adanya stakeholder," katanya.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network