Dari pemeriksaan manifest, petugas mengidentifikasi 37 kontainer untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan 23 kontainer berisi kayu olahan jenis merbau. Sementara itu, 14 kontainer lainnya berisi tabung LPG kosong, perancah atau scaffolding, serta besi tua.
Berdasarkan pemeriksaan tenaga ahli, kayu merbau tersebut memiliki ukuran dan potongan yang tidak seragam serta diduga dipotong menggunakan gergaji mesin. Petugas juga menemukan ketidaksesuaian volume kayu dengan dokumen yang menyertainya.
Nilai ekonomis 23 kontainer kayu yang diduga ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp20,9 miliar. Seluruh kontainer kemudian diamankan di Markas Komando Kodaeral V Surabaya untuk mendukung proses hukum lebih lanjut bersama instansi penegak hukum bidang kehutanan.
Pengamanan barang bukti dilakukan untuk mendukung penanganan kedua kasus sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dari dua pengungkapan tersebut, total nilai ekonomis konsentrat emas dan kayu merbau yang diamankan diperkirakan mencapai Rp26,4 miliar.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait