SURABAYA, iNews.id - Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) V menggagalkan dua upaya pengiriman sumber daya alam yang diduga ilegal melalui jalur laut. Dalam dua pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 36 ton konsentrat emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin dan 23 kontainer kayu olahan jenis merbau yang diduga hasil pembalakan liar.
Total nilai ekonomis kedua barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp26,4 miliar. Pengungkapan ini dilakukan di wilayah Banyuwangi dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Kasus pertama berkaitan dengan pengiriman 36 ton konsentrat emas dari Pelabuhan Gili Mas, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuju Gresik, Jawa Timur. Pengungkapan bermula dari informasi intelijen yang diterima pada 26 September 2026 mengenai rencana pengiriman muatan tersebut.
Petugas kemudian melacak truk Hino bak panjang berwarna hijau bernomor pelat T 8327 AA. Truk itu terpantau naik KMP Mutiara Barat di Pelabuhan Gili Mas pada 28 September 2026 dan berlayar menuju Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi.
"Pada dini hari 29 September 2026, personel Kodaeral V bersama intelijen Lanal Banyuwangi menyekat dan memeriksa truk tersebut setelah keluar dari kapal," ujar Komandan Kodaeral V Laksamana Muda TNI Ali Triswanto dalam konferensi pers, Rabu (4/11/2026).
Hasil pemeriksaan menemukan 1.500 karung konsentrat emas dengan berat total kurang lebih 36 ton. Muatan yang diperkirakan bernilai Rp5,5 miliar itu tidak dilengkapi dokumen pendukung.
Selain konsentrat emas, Kodaeral V juga mengungkap dugaan pengiriman kayu hasil pembalakan liar dari Nabire, Papua Tengah, menuju Surabaya menggunakan KM Tanto Permai.
Pengungkapan kasus kedua berawal dari informasi intelijen mengenai rencana pengiriman kayu. Setelah mengembangkan informasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait, personel Kodaeral V memeriksa manifest muatan kapal yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak pada 20 Oktober 2026.
Dari pemeriksaan manifest, petugas mengidentifikasi 37 kontainer untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan 23 kontainer berisi kayu olahan jenis merbau. Sementara itu, 14 kontainer lainnya berisi tabung LPG kosong, perancah atau scaffolding, serta besi tua.
Berdasarkan pemeriksaan tenaga ahli, kayu merbau tersebut memiliki ukuran dan potongan yang tidak seragam serta diduga dipotong menggunakan gergaji mesin. Petugas juga menemukan ketidaksesuaian volume kayu dengan dokumen yang menyertainya.
Nilai ekonomis 23 kontainer kayu yang diduga ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp20,9 miliar. Seluruh kontainer kemudian diamankan di Markas Komando Kodaeral V Surabaya untuk mendukung proses hukum lebih lanjut bersama instansi penegak hukum bidang kehutanan.
Pengamanan barang bukti dilakukan untuk mendukung penanganan kedua kasus sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dari dua pengungkapan tersebut, total nilai ekonomis konsentrat emas dan kayu merbau yang diamankan diperkirakan mencapai Rp26,4 miliar.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait