Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti ditangkap oleh tim Kejati Jatim di kediamannya perumahan elite Pakuwon City, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Minggu (27/10/2024) siang. (Foto: Yudha Prawira).

“Iya benar, Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya,” kata Harli, Minggu (27/10/2024).

Ronald Tannur kembali ditangkap karena Mahkamah Agung (MA) memvonis 5 tahun penjara. MA membatalkan vonis bebas Ronald yang sebelumnya diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim untuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) RI,” ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network