Sasongko juga memastikan tahapan pelaksanaan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Jatim tidak akan ada kecurangan. Pasalnya, tidak ada celah diskriminatif, manipulatif dan pemalsuan dokumen peserta calon anggota KPU Jatim.
"Teknis administratif itu sudah ada aturannya. Dari tahapan CAT, psikotes hingga tes kesehatan dilakukan pihak ketiga yang langsung dikomunikasikan hasilnya di KPU RI," katanya.
Sekretaris Timsel Acmad Muhibin Zuhri memastikan proses dan tahapan seleksi ini akan berjalan baik. Sebab, timsel sudah dibekali regulasi yang harus diikuti dengan benar. "Namun demikian kami berharap masyarakat juga tetap melakukan monitoring," katanya.
Muhibin membeberkan, untuk menunjang tertib administrasi dalam pendaftaran calon KPU Jatim setiap pendaftar wajib memiliki akun elektronik dan teknologi informasi dalam proses seleksi, dokumentasi data penyelenggara pemilu dan pemilihan yang dimiliki KPU, yaitu sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc (SIAKBA).
"Seluruh berkas yang menjadi persyaratan harus diupload. Aslinya nanti diserahkan ke sekretariat beserta copy-nya," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait