SURABAYA, iNews.id - Tim seleksi KPU Jawa Timur (Jatim) membuka pendaftaran calon komisiner KPU periode 2024-2029. Pendaftaran dibuka mulai 24 Oktober dan akan ditutup pada 4 November mendatang atau selama 12 hari ke depan.
Rekrutmen ini dilakukan menyusul akan berakhirnya masa jabatan KPU Jatim periode 2019-2024 pada 20 Februari mendatang, atau tepat sepekan setelah pemungutan suara Pemilu 2024. Karena itu, kekosongan komisioner harus terisi untuk melanjutkan proses tahapan Pemilu.
Ketua Timsel KPU Jatim Sasonggko Budi Susetyo mengatakan, sebagaimana tugas yang diemban, timsel akan melakukan seluruh tahapan seleksi mulai dari pendaftaran, ujian tertulis (CAT), tes kesehatan, psikotes dan wawancara. "Pendaftar kami batasi 140 orang. Tetapi hanya 14 yang kami ambil untuk diserahkan ke KPU. Paling lambat 13 Desember," katanya.
Adapun syarat pendaftaran calon komisioner KPU Jatim di antaranya berusia minimal 35 tahun, memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil serta bukan merupakan anggota partai politik. Syarat lebih lengkap bisa diakses di laman resmi KPU Jatim.
"Dalam proses pendaftaran bakan calon anggota wajib melakukan pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id, dan penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat Sekretariat Tim Seleksi yaitu Hotel Luminor Surabaya," katanya.
Sasongko berharap keterlibatan publik dalam proses seleksi ini. Hal itu dinilai penting untuk mendapatkan calon komisioner KPU yang kredibel, jujur dan adil dalam tahapan seleksi.
Sasongko juga memastikan tahapan pelaksanaan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Jatim tidak akan ada kecurangan. Pasalnya, tidak ada celah diskriminatif, manipulatif dan pemalsuan dokumen peserta calon anggota KPU Jatim.
"Teknis administratif itu sudah ada aturannya. Dari tahapan CAT, psikotes hingga tes kesehatan dilakukan pihak ketiga yang langsung dikomunikasikan hasilnya di KPU RI," katanya.
Sekretaris Timsel Acmad Muhibin Zuhri memastikan proses dan tahapan seleksi ini akan berjalan baik. Sebab, timsel sudah dibekali regulasi yang harus diikuti dengan benar. "Namun demikian kami berharap masyarakat juga tetap melakukan monitoring," katanya.
Muhibin membeberkan, untuk menunjang tertib administrasi dalam pendaftaran calon KPU Jatim setiap pendaftar wajib memiliki akun elektronik dan teknologi informasi dalam proses seleksi, dokumentasi data penyelenggara pemilu dan pemilihan yang dimiliki KPU, yaitu sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc (SIAKBA).
"Seluruh berkas yang menjadi persyaratan harus diupload. Aslinya nanti diserahkan ke sekretariat beserta copy-nya," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait