Pada perkara itu terpidana dihukum 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp25 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 2 bulan. "Setelah ditangkap selanjutnya terpidana di bawa ke Kejati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut," katanya.
Diketahui, Amir Djoewito merupakan Direktur PT Nusantara Citra Alam Raya (NCAR). Selama ini yang bersangkutan di wilayah Bubutan Surabaya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait