Polisi menunjukkan barang bukti senpi dan sajam milik kedua residivis yang ditembak mati, Selasa (5/5/2020)

SURABAYA, iNews.id – Tim Jatanras Polda Jawa Timur menembak mati dua resdivis pencuri kendaraan bermotor (Curanmor), Selasa (5/5/2020). Tindakan tegas ini diambil polisi setelah dua bandit tersebut melawan.

Ke-2 pelaku masing-masing Zainul Arifin alias Pitik (36) warga Dusun Jogosari, Desa Jogonalah, Kkecamatan Pandaan dan M Imron Rosadi alias Baron (40) warga Dusun Kanigoro, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie mengatakan, kedua pelaku dibekuk di kawasan Gempol, Pasuruan. “Saat itu, pelaku mencoba melawan dengan senpi (senjata api) rakitan, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas,” katanya, Selasa (5/5/2020).

Pitra mengatakan, kedua pelaku sudah sering keluar masuk penjara. Imron misalnya, sudah empat kali masuk penjara. Sedangkan Zainul enam kali. Bahkan, sebelum ditembak mati, mereka juga baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowok Waru, Kota Malang.

“Tanggal 7 April lalu dia baru bebas. Tetapi sudah beraksi lagi,” katanya.

Berdasarkan catatan Polda Jatim, kedua pelaku juga terbilang sadis. Mereka tak segan melukai bahkan menghabisi korban saat beraksi. “Waktu kami tangkap mereka juga membawa senpi. Kita temukan barang bukti senpi kaliber 38 dan dua buah sajam (senjata tajam),” katanya.

Hasil penyelidikan polisi, sebelum disergap di Gempol, kedua pelaku baru saja beraksi di tiga tempat berbeda. Masing-masing Trenggalek, Tulungagung dan Blitar.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network