Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat ekspose kasus. (Foto: Antara)

SURABAYA, iNews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menggagalkan penyelundupan benih lobster atau benur ke  Singapura senilai Rp4,2 miliar. Dua tersangka berhasil diamankan.

AM, asal Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng) dan MDS, asal Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) diamankan di Jalan Tol Porong-Gempol, Pasuruan.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan  benih lobster sebanyak 27.542 ekor. Semuanya dikemas dengan styrofoam berisi bungkusan plastik dan dilengkapi oksigen.

"Benih lobster ini berasal dari Lombok dan akan diselundupkan ke Singapura," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Kamis (9/4/2020).

Gidion mengatakan hingga kini polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Benih lobster ini biasanya diminati konsumen dari negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia, dan Tiongkok.

"Selain meraup keuntungan yang cukup besar, penyelundupan benih lobster ini juga bisa merusak ekosistem lingkungan," katanya.

Dia mengatakan, pelaku sengaja mengirim sendiri benih lobster ini melalui jalur darat sebab pada masa pandemi Covid-19 pengiriman dengan pesawat cukup ketat.

"Pengamanan lobster ini dimasukkan satu mobil. Pelaku ini mengerti penyelamatannya bagaimana," kata Gidion.

Selain mengamankan barang bukti, 27.542 benih lobster, dari penangkapan itu polisi turut menyita ponsel, tabung oksigen, koper, mesin aerator, kontainer boks, hingga pompa.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 86 Ayat (1) juncto Pasal 12 Ayat (1) dan atau Pasal 92 jo. Pasal 26 Aayat (1) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network