Sedikitnya ada enam unit kendaraan roda dua yang mereka curi dalam rentang waktu komplotan ini beraksi sejak tahun 2019. Kerugian total para korban diperkirakan mencapai Rp1 miliar lebih. “Berdasarkan hasil penangkapan, kami menyita tiga motor tidak seusai nomor rangka dan mesin, tiga motor sebagai sarana, sembilan ponsel, dua celurit, dan uang tunai Rp1,5 juta," katanya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menambahkan, pihaknya menemukan enam pelaku lain yang diduga bagian dari komplotan. Mereka masih dalam pengejaran. Oleh polisi, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUPP tentang tindak pidana pencurian disertai unsur pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Kami terus melakukan pengembangan kasus ini," ujarnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait