Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku beraksi, Selasa (27/4/2021). (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

Sedikitnya ada enam unit kendaraan roda dua yang mereka curi dalam rentang waktu komplotan ini beraksi sejak tahun 2019. Kerugian total para korban diperkirakan mencapai Rp1 miliar lebih. “Berdasarkan hasil penangkapan, kami menyita tiga motor tidak seusai nomor rangka dan mesin, tiga motor sebagai sarana, sembilan ponsel, dua celurit, dan uang tunai Rp1,5 juta," katanya. 

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menambahkan, pihaknya menemukan enam pelaku lain yang diduga bagian dari komplotan. Mereka masih dalam pengejaran. Oleh polisi, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUPP tentang tindak pidana pencurian disertai unsur pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

"Kami terus melakukan pengembangan kasus ini," ujarnya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network