SURABAYA, iNews.id - Tim kuasa hukum pemilik usaha UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana mendatangi rumah dinas Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, Selasa (27/5/2025) siang. Kedatangan mereka untuk menyerahkan dokumen milik 35 mantan pekerja, termasuk KTP, KK, buku nikah dan SIM.
Kuasa hukum mengungkapkan bahwa klien mereka, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah, telah meminta maaf kepada para korban dan ingin mengembalikan seluruh dokumen.
"Dengan ketulusan hati beliau (Diana) ini menyampaikan permintaan maaf," ujar Elok Dwi Katja, kuasa hukum Jan Hwa Diana di rumah Armuji.
Dia menjelaskan, alasan penahanan dokumen oleh Jan Hwa Diana terhadap para karyawannya saat itu karena adanya kekhawatiran terhadap inventaris perusahaan agar tidak disalahgunakan atau hilang.
"Ibu Diana ini menyampaikan untuk pekerja-pekerja yang ditempatnya beliau ini kan sering kali keluar masuk. Kerja cuma tiga hari kemudian keluar nah Ibu Diana ini khawatir kalau ada yang melakukan tindakan pencurian, perusakan barang di perusahaan beliau," kata Elok Dwi Katja, kuasa hukum tersangka.
Sementara itu Waki Wali Kota Surabaya Armuji secara tegas menolak permintaan tim kuasa hukum tersebut. Armuji menegaskan bahwa kasus ini sudah sepenuhnya menjadi ranah hukum dan sedang ditangani polisi.
"Kami tidak bisa menerima pengembalian ini karena sudah masuk dalam ranah hukum, barang bukti yang diserahkan ini diserahkan ke Polda jangan ke saya karena saya sudah tidak memiliki kewenangan dan kita hormati suatu instansi di mana sudah berproses di sana," kata Armuji.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait