SURABAYA, iNEWS.ID - Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal Surabaya, resmi ditahan oleh kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah milik mantan karyawan. Penetapan status tersangka dilakukan oleh Polda Jawa Timur pada Kamis malam, 22 Mei 2025, setelah proses penyidikan yang cukup panjang.
Dari penggeledahan tersebut, aparat berhasil menyita sejumlah ijazah, termasuk satu ijazah yang ditemukan di kediaman Diana. Selain itu, sebanyak 108 lembar ijazah milik mantan karyawan CV Sentosa Seal turut diserahkan secara langsung ke penyidik. Ijazah tersebut sebagian besar adalah ijazah SMA dan SMK.
Editor : Mu'arif Ramadhan
Artikel Terkait