Meski telah diterapkan kembali aturan tilang manual, Buher menegaskan belum akan melakukan razia - razia dahulu yang dianggap menjebak para pelanggar lalu lintas. Namun dipastikan ketika ada pelanggaran-pelanggaran yang tampak seperti penggunaan knalpot brong, kegiatan balap liar akan diprioritaskan, agar keamanan dan ketertiban masyarakat bisa terjaga.
"Akan kita buat skala prioritas mana yang mengganggu ketertiban Kamtibnas masyarakat itu menjadi skala prioritas," ujarnya.
Pihaknya juga telah menyiapkan personel - personel khusus yang disiapkan untuk penindakan pelanggar pada tilang manual. Nantinya personel yang disiapkan harus telah bersertifikasi dan tidak diperbolehkan menerima uang titipan dari pelanggar.
"Ada sertifikasi, dia sudah mendapatkan skep dalam hal ini sertifikasi berupa skep, dia seorang penyidik, dia dalam hal penindakan pelanggaran. Jadi apabila petugas baru misalnya ada lulusan dari perwira ataupun bintara dinas satu bulan belum pernah mendapat pendidikan kejuruan, belum dapatkan sertifikasi itu tidak boleh melakukan penilangan," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait