Polisi kembali memberlakukan tilang manual untuk pelanggar lalu lintas. (ilistrasi).

MALANG, iNews.id - Polresta Malang Kota telah bersiap pemberlakuan aturan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas (lalin). Hal ini sesuai instruksi dari kapolri yang kembali memberlakukan tilang manual setelah sebelumnya aturan penilangan hanya diberlakukan secara elektronik.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, seusai keputusan dari Korlantas Mabes Porli dan arahan Polda Jawa Timur di Kota Malang kembali menerapkan tilang manual. Tilang manual diberlakukan pada beberapa titik - titik yang belum terdapat sistem tilang elektronik atau Electronik Traffic Law Enforcement (E-TLE). 

"Tilang elektronik atau E-TLE tidak bisa mengcover seluruh wilayah yang ada di jajaran, di kota Malang. Alasan kedua banyak terjadi peningkatan pelanggaran pengendara lalu lintas, jumlah lakalantas, disiplin bagi pribadi pengendara sangat jauh," ucap Budi Hermanto, Jumat (19/5/2023).

Meski telah diberlakukan kembali tilang manual, pihaknya seusai surat keputusan dari Polda Jawa Timur diperbolehkan melakukan penindakan tilang elektronik menggunakan sistem E-TLE maupun Integrated Note Capture Attitude Recorde (INCAR).

"Kedua tetap melihat kerawanan dari pelanggaran tersebut, itu pelanggaran tersebut bisa hanya dengan memberikan teguran, pembinaan kepada para pelanggar tersebut, bisa juga diterapkan, apakah memang harus diterapkan tilang manual," katanya.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network