Sementara itu, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dipindahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketiga hakim tersebut, Heru Hanandyo, Mangapul dan Erintuah Damanik. Mereka diberangkatkan secara bertahap dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas Satu Surabaya, cabang Kejati Jatim.
Sementara terkait kedatangan Edward Tannur dan pemindahan tiga hakim tersebut, pihak Kejaksaan hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait