SURABAYA, iNews.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyita uang senilai Rp47 miliar dan lebih dari 400.000 dolar Amerika Serikat (AS). Uang tersebut terkait penanganan kasus dugaan korupsi kegiatan jasa di Pelabuhan Probolinggo yang dikelola oleh PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN).
Tumpukan uang tersebut dipamerkan sebagai barang bukti hasil sitaan dari penyelidikan yang berlangsung sejak 2017 hingga 2025. Kasus ini mencuat setelah Kejati Jatim menemukan dugaan bahwa PT DABN tidak memenuhi syarat untuk memperoleh hak konsesi pengelolaan pelabuhan.
Dugaan penyimpangan tersebut kemudian ditelusuri lebih lanjut hingga ditemukan aliran dana dalam jumlah fantastis yang diduga terkait praktik korupsi.
Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo menjelaskan bahwa untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi serta dua saksi ahli pidana keuangan negara. Pemeriksaan ini diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara dan mengarah pada penetapan tersangka.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait