SURABAYA, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan mantan pejabat Pemkot Surabaya berinisial GSP. Tersangka yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya itu ditahan atas kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp3,6 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar mengungkapkan, hasil penyelidikan ditemukan bahwa dana Rp3,6 miliar tersebut telah disamarkan melalui penyetoran ke rekening pribadi BCA milik GSP sebelum akhirnya dialihkan ke bentuk deposito serta investasi sukuk. Hal itu dilakukan tersangka selama hampir tujuh tahun.
“Meski tidak ditemukan kerugian negara, tersangka tetap menerima gratifikasi dalam jumlah besar dan kemudian mengalihkannya ke bentuk investasi," ujarnya, Selasa (3/6/2025).
Dia mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan penerimaan gratifikasi dari kontraktor proyek pemerintah.
“Penyidikan telah melalui berbagai tahapan, termasuk pemeriksaan terhadap 32 saksi serta penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3,6 miliar dan sejumlah aset lainnya,” katanya.
Dia mengatakan, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim. Dari hasil pemeriksaan, GSP diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak tahun 2016 hingga 2022.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait