MALANG, iNews.id - Motif aksi pembacokan yang melibatkan empat warga di Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, akhirnya terungkap. Pertikaian itu didasarkan atas masalah hak asuh anak dan utang
Polres Batu telah menaikkan status perkara ke penyidikan. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Motifnya terkait hak asuh anak dan utang. Secara detail masih terus kita dalami," ucap Kasatreskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto, Kamis (13/4/2023).
Menurutnya, aksi pembacokan itu terjadi pada Minggu (9/4/2023) sekitar pukul 18.00 WIB. Berawal saat M (32) dan adiknya S (27) datang ke rumah mantan istri M, I (26) di Dusun Krajan, Desa Ngroto, Kabupaten Malang.
Sesampainya di lokasi, M ditemui oleh I, suami sirinya LF (27), dan adiknya NH (21). Saat itu, M dan Indah sempat cekcok masalah hak asuh anak laki-lakinya yang masih duduk di bangku kelas 3 SD.
"Kemudian terjadi perselisihan sehingga terjadi perkelahian. Awalnya perkelahian dilakukan dengan tangan kosong, tapi setelah perkelahian selesai NH ini masih gak terima dan mengambil senjata (pisau dapur) mengejar M," ujar Yussi.
Dari sanalah akhirnya S tak terima kakaknya M dikejar oleh NH dan LF. S Lantas kembali dengan membawa parang dan mengejar balik kedua orang itu yakni NH dan LF.
"S tak terima dan mencoba membalas dengan membawa parang (budhing). S pun mengejar NH dan LF dan menyayatkan sajam tersebut. Akibat perbuatan tersebut NH menderita luka di wajah bagian kiri, dan LF menderita luka di bagian kepala," tuturnya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait