BATU, iNews.id - Polres Batu menetapkan satu tersangka dalam aksi pembacokan di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Minggu (9/4/2023) malam. Aksi pembacokan itu melibatkan empat pria, tiga di antaranya luka-luka.
"Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan satu orang tersangka berinisial S warga Dusun Gesingan, Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang," ujar Kasatreskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto, Selasa (11/4/2023).
S ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan. Akibatnya, S terancam hukuman 5 tahun penjara.
Dari pemeriksaan, diketahui motif S membacok NH dan LF karena tak terima kakaknya M sempat hendak dilukai oleh keduanya. Hal ini terungkap ketika polisi mengamankan S dan memeriksa sejumlah saksi mata, termasuk dari mantan istri M berinisial I (26).
"Motifnya terkait hak asuh anak dan utang. Secara detail masih terus kita dalami," ucap Yussi.
Menurutnya, pertikaian yang berujung aksi saling bacok itu terjadi pada Minggu (9/4/2023) sekitar pukul 18.00 WIB. Berawal saat M (32) dan adiknya S (27) datang ke rumah mantan istri M inisial I (26) di Dusun Krajan, Desa Ngroto, Kabupaten Malang.
Sesampainya di lokasi, M ditemui oleh I dan suami sirinya berinisial LF (27) dan adiknya NH (21), warga Desa Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu. Saat itu, M dan I sempat cekcok masalah hak asuh anak laki-lakinya yang masih duduk di bangku kelas 3 SD.
"Kemudian terjadi perselisihan sehingga terjadi perkelahian. Awalnya perkelahian dilakukan dengan tangan kosong, tapi setelah perkelahian selesai NH ini masih gak terima dan mengambil senjata (pisau dapur) mengejar M," katanya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait