MADIUN, iNews.id - Pelaku pembuangan bayi di Madiun pada 29 Maret 2022 lalu akhirnya tertangkap. Pelaku tak lain ibu kandung korban, IMS, warga Desa Meesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Dia nekat membuang bayinya karena malu pinua anak tapi tak memiliki suami.
Hasil penyelidikan polisi, bayi mungil itu tewas setelah dijerat dengan pakaian dalam pelaku dan dibuang di saluran irigasi. Kini IMS hanya bisa meratapi nasibnya. Perempuan 25 tahun itu hanya bisa pasrah setelah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Madiun AKBP Suryono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka IMS berdasarkan penyelidikan fakta di lapangan dan pemeriksaan sejumlah saksi. Selain itu hasil visum di RS Kota Madiun yang menyebutkan bahwa pelaku IMS masih dalam perawatab pascapersalinan.
"Selain itu hasil pemeriksaan DNA pelaku dan bayi ada kesesuaian dan diperkuat dengan pengakuan tersangka," katanya, Rabu (20/4/2022).
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait