Sementara hasil autopsi terhadap jenazag bayi diketahui bahwa bayi mungil itu meninggal karena ada jeratan di leher. Kondisi ini mengakibatkan terhalangnya suplai oksigen ke paru-paru hingga akhirnya meninggal dunia.
Suryono mengatakan, tersangka IMS menjerat anak yang baru dilahirkanya dengan pakaian dalam miliknya. Setelah itu tersangka membuang bayi mungil berjenis kelamin perempuan itu di saluran irigasi sekitar rumahnya.
"Tersangka nekat melakukan perbuatan keji itu karena memiliki anak di luar nikah," ujarnya.
Atas tindakan itu, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait