Johanes Limardi Soenarjo turun dari mobil sesaat setelah ditangkap Kejari Surabaya, Rabu (24/2/2021). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

Anton mengatakan, terpidana telah dibawa ke Kejari Surabaya dan akan segera dikirim ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Porong Sidoarjo. "Alhamdulillah kondisinya (terpidana) sehat. Kami segera kirimkan ke Lapas," ujarnya. 

Diketahui, kasus ini bermula saat proses jual beli tanah dan bangunan di Jalan Kedung Asem 7 Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut Surabaya pada Mei 2015. Tanah seluas 3.145 meter persegi milik PT Logam Jaya dibeli PT Royal Star Paragon Regency seharga Rp20 miliar. 

Saat itu, diduga Johanes menggelapkan pajak Pph atas penjualan tanah tersebut sekitar Rp1,8 miliar dengan cara memalsukan Surat Setoran Pajak (SSP) yang seolah-olah pajak PPh penjualan tanah tersebut telah disetorkan ke kas negara.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network