SURABAYA, iNews.id – Terpidana korupsi pajak penghasilan (Pph) fiktif senilai Rp1,8 miliar, Johanes Limardi Soenarjo, ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (24/2/2021). Johanes ditangkap di kawasan Tegalsari, Kota Surabaya sekitar pukul 11.00 WIB, setelah diintai selama tiga hari.
Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto mengatakan, penangkapan Johanes berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomo: Print - 11/M.5.10/Fu.1/11/2020 tanggal 23 Februari 2021 (P-48). Sementara pelaksanaan putusan pengadilan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 338/Pidsus/2019 tanggal 15 April 2019.
Anton mengatakan, di dalam amar putusan putusan majelis hakim MA disebutkan mengabulkan kasasi dari penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor : 278/Pidsus/TPK/2016/PN. Surabaya.
Dalam putusan perkara ini, Johanes Limardi divonis pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. "Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya yakni satu tahun enam bulan penjara," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait