BLITAR, iNews.id - Sebanyak 70 pasangan anak di bawah umur di Kabupaten Blitar Jawa Timur mengajukan rekomendasi dispensasi nikah atau pernikahan dini selama Januari-Maret 2023. Selain faktor hamil, beberapa alasan pengajuan dispensasi di antaranya lantaran sudah tidur bersama (bersetubuh)
“Dalam waktu tiga bulan ada 70 pengajuan dispensasi nikah di bawah umur,” ujar Plt Kepala UPT Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Blitar Iin Indira kepada wartawan.
Dibanding tahun 2022, kasus pernikahan di bawah umur pada tahun 2023 berkecenderungan naik. Sebab sepanjang tahun 2022, jumlah pernikahan di bawah umur sebanyak 167 kasus.
Menurut Iin, pengajuan rekomendasi pernikahan di bawah usia 19 tahun itu disertai berbagai alasan, di antaranya karena hamil. Ada juga yang mengaku sudah terlalu jauh dalam berpacaran.
Yakni sudah melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri. Namun yang terbanyak yakni dorongan orang tua yang merasa khawatir anaknya jatuh dalam praktik perzinaan.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait