Jika penangguhan penahanan dikabulkan, maka Hendrix menjamin kliennya akan kooperatif dalam menjalani persidangan. Dia juga memastikan Ardi tidak akan melarikan diri dan juga menghilangkan barang bukti. “Klien kami akan siap hadir dalam persidangan,” terangnya.
Sementara itu, Devi Rahmawati (32), istri dari terdakwa Ardi Pratama mengaku dirinya menghormati putusan hakim yang menolak eksepsi terdakwa.
“Saya minta doanya. Semoga masalah suami saya bisa selesai. Mudah-mudahan Tuhan memberi keadilan. Suami saya tulang punggung keluarga, saya butuh biaya, anak saya masih kecil-kecil,” kata ibu rumah tangga yang tinggal di Manukan Lor, Kecamatan Tandes, Surabaya ini.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait