SURABAYA, iNews.id - Terdakwa perkara salah transfer senilai Rp51 juta, Ardi Pratama, mengajukan penangguhan penahanan. Pengajuan penangguhan penahanan itu disampaikan kuasa hukum di sela sidang pembacaan putusan sela perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/3/2021).
Hendrix mengatakan, penangguhan penahanan disampaikan karena beberapa alasan, di antaraya terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang harus membiayai kebutuhan hidup istri dan tiga anaknya yang masih kecil.
“Perkara ini muncul kan bukan karena kesalahan kilen kami. Jadi tidak ada alasan untuk tidak ditangguhkan. Penjaminnya adalah istri dan ibunya (terdakwa),” kata Hendrix, usai sidang, Kamis (4/3/2021).
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait