SURABAYA, iNews.id - Terdakwa perkara salah transfer senilai Rp51 juta, Ardi Pratama, mengajukan penangguhan penahanan. Pengajuan penangguhan penahanan itu disampaikan kuasa hukum di sela sidang pembacaan putusan sela perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/3/2021).
Hendrix mengatakan, penangguhan penahanan disampaikan karena beberapa alasan, di antaraya terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang harus membiayai kebutuhan hidup istri dan tiga anaknya yang masih kecil.
“Perkara ini muncul kan bukan karena kesalahan kilen kami. Jadi tidak ada alasan untuk tidak ditangguhkan. Penjaminnya adalah istri dan ibunya (terdakwa),” kata Hendrix, usai sidang, Kamis (4/3/2021).
Jika penangguhan penahanan dikabulkan, maka Hendrix menjamin kliennya akan kooperatif dalam menjalani persidangan. Dia juga memastikan Ardi tidak akan melarikan diri dan juga menghilangkan barang bukti. “Klien kami akan siap hadir dalam persidangan,” terangnya.
Sementara itu, Devi Rahmawati (32), istri dari terdakwa Ardi Pratama mengaku dirinya menghormati putusan hakim yang menolak eksepsi terdakwa.
“Saya minta doanya. Semoga masalah suami saya bisa selesai. Mudah-mudahan Tuhan memberi keadilan. Suami saya tulang punggung keluarga, saya butuh biaya, anak saya masih kecil-kecil,” kata ibu rumah tangga yang tinggal di Manukan Lor, Kecamatan Tandes, Surabaya ini.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait