Terdakwa kasus salah transfer BCA senilai Rp51 juta, Ardi Pratama saat menjalani sidang secara virtual di PN Surabaya, Kamis (4/3/2021). (Foto: SINDOnews/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Putusan sela yang diajukan terdakwa kasus salah transfer BCA senilai Rp51 juta, Ardi Pratama, ditolak sepenuhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan ke pembuktian.

Putusan ini disampaikan Hakim PN Surabaya, Ni Made Purnami di Ruang Sidang Candra, PN Surabaya, Kamis (4/3/2021).

"Mengingat Pasal 143 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal lain dari peraturan yang bersangkutan mengadili Hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seluruhnya," ujar Hakim Ni Made Purnami.

Dia mengatakan, surat dakwaan penuntut umum sudah disusun secara cermat, jelas, lengkap dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini lebih lanjut. Sidang perkara pidana ini, akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi dan pembuktian lainnya dari pihak terdakwa.

"Sidang akan dilanjutkan pada Senin (8/3/2021)," katanya.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network