Sementara 2 terdakwa lainnya yakni Mohammad Yusuf Efendi dan Yogi Agung Prima Wardana ditangkap sehari setelahnya di Jalan Jambangan Surabaya. Oknum pegawai PMI Surabaya tersebut didakwa melanggar pasal 195 Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat.
Diketahui, berdasarkan data Pemerintah Kota Surabaya, Wisnu Wardana menjabat sebagai Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014 dari fraksi Partai Demokrat. Saat ini Wisnu juga masih menjalani masa tahanan akibat kasus korupsi pelepasan dua aset tanah dan bangunan milik PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Tulungagung dan Kediri senilai Rp11,07 miliar.
Atas kasus tersebut Wisnu divonis enam tahun penjara. Vonis tersebut merupakan hasil kasasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ke Mahkamah Agung (MA) 2018 lalu.
Sebelumnya, Wisnu divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya atas kasusnya itu. Namun, Wisnu banding ke Pengadilan Tinggi Jatim dan hukumannya diturunkan menjadi 1 tahun penjara. Putusan inilah yang ditolak oleh Kejati hingga melakukan kasasi.
Wisnu sempat melarikan diri saat MA memutus vonis 6 tahun penjara. Namun, mantan politisi Partai Demokrat itu berhasil diringkus.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait