Mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhna, ayah terdakwa perkara jual beli plasma konvalesen di PMI Surabaya. (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Terdakwa perkara jual beli plasma konvalesen di Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya, Yogi Agung Prima Wardana, ternyata anak mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardana. Identitas mantan pegawai PMI tersebut dibenarkan kuasa hukumnya Ucok Jimmi Lamhot. 

"Klien saya putra mantan ketua DPRD Surabaya," katanya seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/10/2021). 

Pada dakwaan jaksa, terdakwa Yogi bersama dua rekannya, Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi berkomplot melakukan praktik jual beli plasma konvalesen kepada keluarga pasien Covid-19 selama Juli-Agustus 2021. Tindakan tersebut dilakukan ketiganya dengan memanfaatkan situasi Covid-19 yang saat itu sedang tinggi. 

Aksi tersebutg terbongkar setelah anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim yang menyamar sebagai keluarga yang membutuhkan plasma konvalesen. Dari hasil itu, pada 4 Agustus 2021 polisi menangkap terdakwa Bernadya Anisah Krismaningtyas di Desa Tambakrejo Kecamatan Waru Sidoarjo. 

Sementara 2 terdakwa lainnya yakni Mohammad Yusuf Efendi dan Yogi Agung Prima Wardana ditangkap sehari setelahnya di Jalan Jambangan Surabaya. Oknum pegawai PMI Surabaya tersebut didakwa melanggar pasal 195 Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat. 

Diketahui, berdasarkan data Pemerintah Kota Surabaya, Wisnu Wardana menjabat sebagai Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014 dari fraksi Partai Demokrat. Saat ini Wisnu juga masih menjalani masa tahanan akibat kasus korupsi pelepasan dua aset tanah dan bangunan milik PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Tulungagung dan Kediri senilai Rp11,07 miliar. 

Atas kasus tersebut Wisnu divonis enam tahun penjara. Vonis tersebut merupakan hasil kasasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ke Mahkamah Agung (MA) 2018 lalu. 

Sebelumnya, Wisnu divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya atas kasusnya itu. Namun, Wisnu banding ke Pengadilan Tinggi Jatim dan hukumannya diturunkan menjadi 1 tahun penjara. Putusan inilah yang ditolak oleh Kejati hingga melakukan kasasi. 

Wisnu sempat melarikan diri saat MA memutus vonis 6 tahun penjara. Namun, mantan politisi Partai Demokrat itu berhasil diringkus. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network