Seusai sidang, kuasa hukum terdakwa, Bambang Soegiarto mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Sebab menurutnya kliennya tidak bersalah dan bisa dinyatakan bebas. "Klien saya sama sekali melakukan unsur kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap korban. Tapi apa boleh buat, keputusan majelis hakim itu kami hormati," katanya.
Diketahui, perkara ini bermula ketika Gilang, yang saat itu berada di Kalimantan, menghubungi korban F melalui chat pribadi Instagram dengan akun “mufis @m_fikris”. Posisi korban saat itu di Banyumas, Jawa Tengah. Gilang kemudian minta nomor whatsapp pada korban. Gilang lantas menjelaskan keinginannya minta bantuan F guna penelitian atau riset terkait pembungkusan jenazah.
Korban diminta tersangka untuk membantu. Setelah sepakat, korban mempersiapkan alat yang dibutuhkan berupa 3 helai kain jarik, tali rafia bekas dan lakban. Kemudian korban diminta mempraktikkan adegan yang dijelaskan oleh tersangka melalui WA dan di video, yakni korban dibungkus kain selayaknya pocong dengan beberapa ikatan dan lakban. Pada akhirnya, korban merasa sakit dan sesak.
Setelah pembuatan video pertama dan dikirim ke tersangka, tersangka meminta kepada korban agar pembuatan video tersebut diulangi dengan alasan menurut pelaku ada beberapa adegan yang tidak sesuai. Namun, korban tidak mau, tapi tersangka tetap memaksa agar korban mau menuruti permintaan tersangka.
Kemudian tersangka mengancam korban, jika korban tidak mau menuruti permintaan tersangka, maka penyakit tersangka akan kambuh dan hendak bunuh diri.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait