Sidang putusan perkara kain jarik di PN Surabaya, Rabu (3/3/2021). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id - Terdakwa perkara fetish kain jarik, Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang Bungkus divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surbaya dalam sidanh putusan, Rabu (3/3/2021). 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Khusaini, Rabu (3/3/2021).

Vonis ini diberikan karena terdakwa dianggap terbukti melakukan kekerasan terhadap anak untuk berbuat cabul. Gilang dinilai terbukti melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Selain itu Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP. 

Tak hanya pidana 5 tahun 6 bulan penjara, mantan mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan selama 3 bulan. Atas putusan hakim tersebut, Gilang yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya dan hadir secara virtual mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. 
"Kami ambil sikap pikir-pikir dulu selama 7 hari," kata kuasa hukum terdakwa, Bambang Soegiarto kepada majelis hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar terdakwa dihukum 8 tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta. Ketentunyannya, jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan. 

"Kami juga pikir-pikir dulu. Kami akan sampaikan dulu putusan pada pimpinan. Baru setelah itu kami akan ambil sikap," kata JPU Yusuf Akbar.

Seusai sidang, kuasa hukum terdakwa, Bambang Soegiarto mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Sebab menurutnya kliennya tidak bersalah dan bisa dinyatakan bebas. "Klien saya sama sekali melakukan unsur kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap korban. Tapi apa boleh buat, keputusan majelis hakim itu kami hormati," katanya.

Diketahui, perkara ini bermula ketika Gilang, yang saat itu berada di Kalimantan, menghubungi korban F melalui chat pribadi Instagram dengan akun “mufis @m_fikris”. Posisi korban saat itu di Banyumas, Jawa Tengah. Gilang kemudian minta nomor whatsapp pada korban. Gilang lantas menjelaskan keinginannya minta bantuan F guna penelitian atau riset terkait pembungkusan jenazah.

Korban diminta tersangka untuk membantu. Setelah sepakat, korban mempersiapkan alat yang dibutuhkan berupa 3 helai kain jarik, tali rafia bekas dan lakban. Kemudian korban diminta mempraktikkan adegan yang dijelaskan oleh tersangka melalui WA dan di video, yakni korban dibungkus kain selayaknya pocong dengan beberapa ikatan dan lakban. Pada akhirnya, korban merasa sakit dan sesak. 

Setelah pembuatan video pertama dan dikirim ke tersangka, tersangka meminta kepada korban agar pembuatan video tersebut diulangi dengan alasan menurut pelaku ada beberapa adegan yang tidak sesuai. Namun, korban tidak mau, tapi tersangka tetap memaksa agar korban mau menuruti permintaan tersangka. 

Kemudian tersangka mengancam korban, jika korban tidak mau menuruti permintaan tersangka, maka penyakit tersangka akan kambuh dan hendak bunuh diri. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network